Dengan menyampaikan laporan melalui layanan ini, Pelapor menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan berikut:
1. Identitas Pelapor (Kewajiban Verifikasi)
- Pelapor wajib mengisi data diri dengan benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penggunaan identitas palsu, nama samaran yang tidak jelas, atau identitas orang lain tanpa izin dapat mengakibatkan laporan tidak diproses (ditolak sistem).
- Nomor Handphone/Email wajib aktif untuk keperluan verifikasi dan konfirmasi tindak lanjut.
2. Keabsahan Informasi dan Bukti
- Pelapor menjamin bahwa isi laporan merupakan fakta atau kejadian yang benar-benar terjadi.
- Bukti yang dilampirkan (foto, video, dokumen) dilarang keras mengalami manipulasi, editing yang mengubah substansi, atau rekayasa digital (deepfake).
- Pelapor bertanggung jawab penuh atas keabsahan bukti yang disampaikan.
3. Larangan Penyampaian Informasi (Anti-Hoax & Fitnah)
Pelapor dilarang menyampaikan laporan yang:
- Bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau hasutan tanpa bukti yang kuat.
- Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang dapat memecah belah persatuan.
- Bersifat ancaman, intimidasi, atau ujaran kebencian terhadap pihak tertentu.
- Dibuat dengan maksud menghancurkan kehormatan atau martabat seseorang/institusi dengan data palsu.
4. Sanksi Hukum dan Administratif
Pelapor memahami bahwa penyampaian laporan fiktif atau fitnah dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Penyebaran berita bohong atau fitnah dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda.
- Pasal 310 dan 311 KUHP: Pidana Pencemaran Nama Baik.
- Sanksi Administratif: Pelaku pelanggaran akan diblokir permanen dari sistem layanan pengaduan.
5. Perlindungan Pelapor
- Pemerintah berkomitmen melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang melaporkan pelanggaran dengan itikad baik (Good Faith).
- Perlindungan ini tidak berlaku bagi Pelapor yang terbukti sengaja menyebarkan fitnah atau laporan fiktif.